Friday, August 23, 2013

Batas Wilayah Laut Indonesia

wilayah indonesia adalah wilayah kepulauan 2/3 adalah perairan 5.193.250 km2. untuk itu pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mendeklarasikan batas wilayah laut Indonesia melalui Deklarasi Juanda. pada th 1958 di Geneva diadakan UNCLOS (United Nations Conference Of The Law Of Sea). pada akhirnya UU No 4 th 1960 perairan Indonesia mendapat pen gakuan dari dunia Internasional, diantaranya:

1.Perairan Nusantara
Perairan Nusantara merupakan wilayah perairan yang terletak pada sisi dalam dari garis pangkal laut, teluk, dan selat yang menghubungkan antara pulau yang satu dengan pulau yang lain di Indonesia. Termasuk di dalamnya danau, sungai maupun rawa yang terdapat di daratan.
2. Laut Teritorial
Laut teritorial adalah wilayah laut dengan batas 12 mil dari titik ujung terluar pulau-pulau di Indonesia pada saat pasang surut ke arah laut.
3. Batas Landas Kontinen
Batas landas kontinen adalah kelanjutan garis batas dari daratan suatu benua yang terendam sampai kedalaman 200 m di bawah permukaan air laut. Sumber kekayaan alam yang berada dalam wilayah batas landas kontinen merupakan milik pemerintah Indonesia. Jadi, pemerintah Indonesia berhak melakukan eksplorasi dan eksploitasi kekayaan alam yang berada di wilayah batas landas kontinen.
4. Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
Pada tanggal 21 Maret 1980 Indonesia mengumumkan ZEE. Batas Zona Ekonomi Eksklusif adalah wilayah laut Indonesia selebar 200 mil yang diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia. Apabila ZEE suatu negara berhimpitan dengan ZEE negara lain maka penetapannya didasarkan kesepakatan antara kedua negara tersebut. Dengan adanya perundingan maka pembagian luas wilayah laut akan adil. Sebab dalam batas ZEE suatu negara berhak melakukan eksploitasi, eksplorasi, pengolahan, dan pelestarian sumber kekayaan alam yang berada di dalamnya baik di dasar laut maupun air laut di atasnya. Oleh karena itu, Indonesia bertanggung jawab untuk melestarikan dan melindungi sumber daya alam dari kerusakan.
Ada beberapa Dasar Hukum Pengelolaan Pulau-pulau Terluar :
-UUD 1945 Pasal 25 A.
-UU No 4/1960 Titik dasar dan garis pangkal NKRI
-UU No 1/1973 tentang landas kontinen ? UNCLOS 58
-UU No 5/1983 ZEE Indonesia
-UU No 17/1985 Ratifikasi Konvensi Hukum Laut 1982
-UU No 6/1996 Perairan Nasional
-PP No 38/2002 Titik dasar dan garis pangkal Negara Kepulauan
-UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil

No comments:

Post a Comment